2. perbaikan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada beberapa opd;

3. penertiban penatausahaan kas dibendahara pengeluaran sehingga memperkecil resiko terjadi penyalahgunaan kas;

4. penyelesaian aset tetap pemerintah kabupaten jeneponto yang sebelumnya belum dicatat dan dinilai sesuai ketentuan.

Untuk itu dalam mempertahankan opini WTP, pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk lebih meningkatkan beberapa hal yakni ;

1. memperkuat sistem pengendalian internal pemerintah secara menyeluruh disetiap perangkat daerah.

2. meningkatkan kualitas dan penyampaian informasi data keuangan daerah melalui sistem informasi yang terintegrasi sebagai transformasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah;

3. mengembangkan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan agar semakin profesional dan berintegritas

4. serta menindaklanjuti secara tuntas seluruh rekomendasi badan pemeriksa keuangan, dimasa yang akan datang demi perbaikan berkelanjutan. (*)