Minggu, 5 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

ELSAM Khawatir Penolakan Uji Materi UU ITE Batasi Hak atas Informasi

RN| Saddam Alif
Kamis, 28 Oktober, 2021
in News
A A
ELSAM Khawatir Penolakan Uji Materi UU ITE Batasi Hak atas Informasi

ELSAM Khawatir Penolakan Uji Materi UU ITE Batasi Hak atas Informasi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) khawatir penolakan uji materi Pasal 40 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh MK dapat mengakibatkan pembatasan hak atas informasi.

Baca Juga : MA: Representasi Hakim Perempuan Untuk Tegakkan Hukum

Direktur Eksekutif ELSAM, Wayudi Djafar, menyayangkan putusan tersebut, mengingat indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengajukan permintaan penghapusan konten dari hasil pencarian google dan platform lainnya dari perusahaan tersebut.

Baca Juga

No Content Available

“Kekhawatirannya, putusan ini dapat memicu semakin terancamnya kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi di Indonesia,” katanya, Kamis.

Laporan Transparansi Google menyebutkan sebanyak 257 ribu konten yang diminta oleh pemerintah indonesia untuk dihapus terhitung sejak 2011.

Selain itu, prosedur mengenai tindakan pembatasan yang lawful menurut hukum HAM juga masih belum diatur dengan jelas, mengingat hak atas informasi dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Hal tersebut berimplikasi pada ketidaktepatan otoritas yang legitim untuk melakukan tindakan pembatasan.

ELSAM Khawatir Penolakan Uji Materi UU ITE Batasi Hak atas Informasi - rakyatdotnews
Direktur Eksekutif ELSAM, Wayudi Djafar.

Negara bukan satu-satunya aktor pengambil keputusan yang tersedia dalam melakukan pembatasan terhadap konten internet. Sebab, platform di mana konten dipublikasi memiliki peran yang lebih besar dalam mengatur lalu lintas informasi yang ada di internet sesuai dengan karakteristik unik internet.

Terakhir, kurangnya kejelasan terkait mekanisme banding atas tindakan pembatasan, sebagai aplikasi dari prinsip judicial scrutiny.

“Semestinya, Mahkamah Konstitusi dapat menggunakan pendekatan perbandingan untuk melihat pembelajaran dari negara lain. Memastikan adanya checks and balances dalam tindakan pembatasan terhadap konten internet untuk mencegah terjadinya praktik yang sewenang-wenang,” ujarnya.

Baca Juga : MK Kabulkan Permohonan ASN, Jamin Hak Pensiun Diterima Penuh

Tag: ELSAMPembatasan KontenUU ITE
Previous Post

Tiga Rekomendasi Blender Terbaik 2021

Next Post

Tips Daya Tahan Tubuh Kuat Latihan Jarak Jauh

Berita Terkait

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rakernas Kemenag di Surabaya. (Dok/Kanwil Kemenag Sulsel).

Menteri Beberkan Outlook Kemenag 2023, Ada 9 Poin Penting

Ilustrasi larangan jual rokok ketengan. (Dok/CNBC)

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Diapresiasi YLKI

Instagram Kemnaker RI.

Viral Karyawan Kerja Lembur tak Dibayar, Kemnaker Geram

Ilustrasi perang. (Dok/ Twitter Kyiv. The City of Courage).

Ukraina Klaim Telah Menewaskan 130.000 Tentara Rusia

Load More
Next Post
Tips Daya Tahan Tubuh Kuat Latihan Jarak Jauh

Tips Daya Tahan Tubuh Kuat Latihan Jarak Jauh

MPC Pemuda Pancasila Jeneponto Gelar Donor Darah dan Vaksinasi

MPC Pemuda Pancasila Jeneponto Gelar Donor Darah dan Vaksinasi

Lima Cara Hentikan Batuk Secara Alami

Lima Cara Hentikan Batuk Secara Alami

Belanja di Pasar Tradisional Makassar Kini Sudah Bisa Gunakan Qris

Belanja di Pasar Tradisional Makassar Kini Sudah Bisa Gunakan Qris

Hari Sumpah Pemuda, Djusman AR : Terus Bergerak Perangi Korupsi

Hari Sumpah Pemuda, Djusman AR : Terus Bergerak Perangi Korupsi

Berita Pilihan

Langgar UU, Rumah Advokasi Rakyat Nilai Indoritel Abadi Group Berwatak Kolonial

Langgar UU, Rumah Advokasi Rakyat Nilai Indoritel Abadi Group Berwatak Kolonial

Delapan Sarana dan Prasarana RSKD Dadi Diresmikan, Ini Layanan Unggulannya

Delapan Sarana dan Prasarana RSKD Dadi Diresmikan, Ini Layanan Unggulannya

Hasil RB Leipzig vs PSG Le Parisien Nyaris Telan Kekalahan

Hasil RB Leipzig vs PSG: Le Parisien Nyaris Telan Kekalahan

Sambut Ramadhan, TITAC Selayar Kolaborasi TNI Gelar Bersih Masjid

Sambut Ramadhan, TITAC Selayar Kolaborasi TNI Bersihkan Masjid

Sengketa, Gubernur Ali Mazi Tuntut Penetapan Pulau Kawikawia untuk Sultra

Sengketa, Gubernur Ali Mazi Tuntut Penetapan Pulau Kawikawia untuk Sultra

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Nian Gao, Kue Syarat Makna Kudapan Khas Tahun Baru Imlek

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In