RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan dari beberapa desa/kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan PTSL.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., dan diikuti oleh jajaran struktural serta perangkat desa dari 11 wilayah yang akan menjadi target program PTSL tahun ini.

Adapun desa dan kelurahan yang hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain:

Desa Mallasoro

Desa Punagaya

Kelurahan Pallengu

Desa Tombo-Tombolo

Kelurahan Tonrokassi Barat

Kelurahan Tonrokassi Timur

Desa Kassi

Desa Jenetallasa

Desa Ujung Bulu

Desa Bontomanai

Desa Balang Loe Tarowang

Dalam sambutannya, Achmadi Natsir menekankan pentingnya sinergi antara BPN dan pemerintah desa dalam mengawal pelaksanaan program PTSL, mulai dari pendataan awal hingga proses penerbitan sertipikat. Beliau juga menegaskan bahwa keterlibatan aktif perangkat desa akan sangat menentukan keberhasilan dan kelancaran proses di lapangan.

“Bersama desa, kita wujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat. PTSL bukan hanya soal legalitas, tapi juga keadilan agraria yang merata,” ujar Achmadi.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh, cepat, murah, dan terbuka. Melalui program ini, diharapkan seluruh bidang tanah di wilayah Kabupaten Jeneponto dapat terdaftar dengan lengkap dan akurat.

Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyampaikan informasi teknis pelaksanaan, termasuk tahapan pengumpulan data, sosialisasi kepada masyarakat, serta pembentukan panitia ajudikasi di tingkat desa.

Dengan semangat kolaborasi dan pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui program PTSL dan berbagai inovasi pertanahan lainnya. (*)