Kasus Penggelapan Pajak Ancelotti: Divonis 1 Tahun, Tidak Masuk Penjara
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pelatih tim nasional Brasil, Carlo Ancelotti, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh pengadilan Spanyol atas kasus penggelapan pajak saat melatih Real Madrid pada 2014-2015.
Meski demikian, Ancelotti tidak akan menjalani hukuman tersebut secara fisik karena hukum Spanyol mengizinkan vonis di bawah dua tahun untuk kasus non-kekerasan tanpa catatan kriminal diganti dengan denda.
Ia diwajibkan membayar denda sebesar 386.261 Euro atau sekitar Rp 7,3 miliar sebagai ganti hukuman penjara.
Ancelotti didakwa telah menghindari kewajiban pajak senilai satu juta Euro sekitar Rp 19 miliar dari penghasilannya selama dua tahun tersebut.
Masalah ini terkait dengan pendapatan dari hak citra dan kegiatan komersial yang disebut tidak dilaporkan secara menyeluruh kepada otoritas pajak Spanyol.
Dalam sidang yang digelar pada awal April 2025, Ancelotti membela diri dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah berniat menipu sistem perpajakan.
Ia mengklaim seluruh keputusan dan tindakan yang ia ambil kala itu mengikuti saran dari pihak klub dan para penasihat keuangannya, yang ia anggap memiliki pemahaman atas prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa penuntut menuntut hukuman jauh lebih berat, yaitu empat tahun sembilan bulan penjara. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih ringan, yakni satu tahun penjara disertai kewajiban membayar denda.
Berdasarkan ketentuan hukum Spanyol, vonis penjara di bawah dua tahun untuk pelanggaran non-kekerasan terutama bagi mereka yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya biasanya tidak diharuskan menjalani hukuman di balik jeruji.
Ia sendiri telah menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak tersebut pada Desember 2021, jauh sebelum kasus ini mencapai meja hijau.
Meskipun tidak menjalani hukuman fisik, vonis ini tetap menjadi noda dalam perjalanan karier Ancelotti, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pelatih tersukses di kancah sepak bola dunia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan