RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak wajib diikuti oleh siswa.

Ia menjelaskan bahwa TKA bukanlah syarat kelulusan bagi siswa SD kelas 6, SMP kelas 9, maupun SMA/SMK kelas 12, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk memilih apakah ingin mengikuti tes tersebut atau tidak.

“Tidak semua murid wajib mengikuti TKA, dan TKA pun tidak menjadi penentu kelulusan,” tegasnya, dilansir dari rilis Kemendikdasmen, Sabtu, (12/7/2025).

Abdul Mu’ti menjelaskan alasan penyelenggaraan TKA tahun ini. Ia menyebut bahwa TKA merupakan bagian dari komitmen Kemendikdasmen untuk terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap.

Berbagai hasil tes yang menunjukkan kemampuan para murid selama ini adalah realitas dan tantangan yang harus dijawab lewat kebijakan serta program yang memberikan perbaikan layanan dan capaian kualitas pendidikan.

Lebih jauh, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penyusunan kebijakan TKA telah melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari praktisi pendidikan, orangtua, hingga akademisi.

Ia berharap TKA dapat berfungsi sebagai alat bantu dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas belajar anak-anak Indones

YouTube player