Muhammadiyah Dukung Fatwa MUI Jatim Haramkan Sound Horeg
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang mengharamkan penggunaan sound horeg.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai penggunaan sound horeg perlu diatur karena dapat mengganggu ketertiban, merusak lingkungan, bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Jika warga masyarakat merasa terganggu oleh kehadiran dari sound horeg tersebut, maka penggunaannya tentu harus diatur,” kata Anwar Abbas, dikutip dari detiknews, Selasa (15/7/2025).
Ia menekankan pentingnya memiliki aturan dalam kehidupan bermasyarakat guna menghindari kegaduhan maupun ketidaktenteraman. Karena itu, bila penggunaan sound horeg menimbulkan gangguan, maka pengaturannya menjadi hal yang perlu.
“Apalagi jika karena penggunaannya juga bisa menimbulkan masalah terhadap lingkungan misalnya merusak bangunan dan kesehatan warga misalnya bisa merusak pendengaran dan detak jantung orang yang mendengarnya, maka pemerintah dan warga masyarakat tentu harus bisa mencegahnya,” jelasnya.
Meski begitu, Anwar juga menyarankan agar persoalan ini dikaji lebih dalam. Ia menyatakan pentingnya melibatkan para ahli untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap penggunaan sound horeg.
“Jadi boleh dan tidak bolehnya penggunaan sound horeg tersebut sangat tergantung kepada dampaknya. Jika merusak dan menimbulkan mafsadat, maka dilarang,” kata dia.
“Tetapi jika dia bisa menciptakan maslahat yang lebih besar dari mafsadatnya maka tentu boleh dengan ketentuan pemerintah dan warga masyarakat harus bisa meminimalisir mafsadatnya serendah mungkin. Untuk mengetahui maslahat dan mafsadat tersebut serta bagaimana solusinya maka sebaiknya para ahli sangat baik untuk dilibatkan,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan