RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, buka suara soal isu transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kerja sama perdagangan antara kedua negara.

Meutya menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah penyerahan data secara bebas, melainkan dilakukan dengan pengawasan ketat dan berlandaskan aturan hukum nasional yang menjamin keamanan serta perlindungan hak warga negara.

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” ujar Meutya, dikutip dari detikINET, Kamis (24/7/2025).

Menurut Menkomdigi, kesepakatan ini justru memberikan dasar hukum yang kuat dalam menjamin perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia, terutama saat mereka menggunakan layanan digital yang berasal dari perusahaan berbasis di AS seperti platform media sosial, layanan cloud, mesin pencari, dan e-commerce.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘… adequate data protection under Indonesia’s law.’,” kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa pengiriman data pribadi ke luar negeri dapat dilakukan asalkan memiliki dasar hukum yang sah, bersifat terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai contoh, Meutya menyebutkan bahwa aktivitas transfer data yang dibenarkan mencakup pemakaian mesin pencari seperti Google dan Bing, penggunaan layanan penyimpanan awan, interaksi melalui media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, hingga transaksi melalui platform e-commerce dan kegiatan riset digital.

Menkomdigi juga menegaskan bahwa proses transfer data antarnegara tetap berada di bawah pengawasan ketat dari otoritas nasional, dilakukan secara hati-hati dan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah memastikan bahwa pengiriman data ke AS dilakukan dengan prinsip tata kelola data yang aman dan dapat diandalkan, tanpa mengabaikan hak-hak individu atas data pribadi mereka.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Meutya menyampaikan bahwa praktik pengaliran data lintas negara merupakan hal umum dalam pengelolaan data digital secara global.

Negara-negara G7 seperti AS, Jepang, Kanada, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama menerapkan sistem transfer data lintas batas secara aman.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya kedepan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkasnya.

Dasar hukum yang mendukung kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mengatur prosedur dan persyaratan pengiriman data pribadi ke luar negeri secara eksplisit.