RAKYAT NEWS, JAKARTA – Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa sekolah swasta kini dapat mengajukan permohonan perbaikan fasilitas kepada pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan.

Proses pengajuan dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan terbuka bagi sekolah-sekolah swasta yang memang membutuhkan bantuan berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Ya, program pendidikan bermutu untuk semua, pilar pertama adalah inklusif, artinya semua dilibatkan, diberikan program yang sama. Jadi swasta pun juga bisa menerima dana atau ikut program revitalisasi selama memang sekolah itu membutuhkan ya, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hasil verval,” kata Gogot dikutip dari Antara, Selasa (29/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sekolah cukup melaporkan kondisi fisiknya melalui Dapodik sesuai dengan kebutuhan perbaikan. Setelah data masuk, Kemendikdasmen akan menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan peninjauan langsung.

Namun, sebelum kunjungan dilakukan, pihak kementerian terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data yang dikirim sekolah melalui koordinasi dengan dinas pendidikan kota atau kabupaten setempat.

“Jadi memang prosesnya adalah mulai dari Dapodik, dipastikan satuan pendidikan melengkapi sesuai dengan kondisi real sehingga kami tahu pasti sekolah Bapak-Ibu kondisinya memang perlu diberikan bantuan revitalisasi,” kata Gogot.

Apabila data yang dilaporkan sesuai dengan kenyataan di lapangan, sekolah akan diminta menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua persyaratan lengkap, Kemendikdasmen akan menetapkan sekolah tersebut sebagai penerima program revitalisasi.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat, tanpa membedakan status negeri maupun swasta.