RAKYAT NEWS, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menyerahkan seluruh wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan adendum berita acara serah terima (BAST) yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Rabu (30/7/2025).

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang memperluas ruang lingkup pengawasan OJK demi memperkuat ekosistem aset digital nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa peralihan ini memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional. Penandatanganan adendum menjadi bentuk sinergi antara OJK dan Bappebti.

“Penandatanganan addendum BAST hari ini bukan semata proses administratif, tetapi merupakan momentum strategis untuk memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” terang Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Hasan menambahkan bahwa pengembangan ekosistem aset digital nasional harus mengutamakan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kita tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, serta perlindungan konsumen dalam kerangka pengaturan aset keuangan digital termasuk derivatif aset kripto, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menekankan pentingnya aspek keamanan dalam pengawasan aset digital.

Ia juga menyatakan dukungan penuh Bappebti terhadap tugas dan kewenangan OJK dalam mengawasi aset keuangan digital dan derivatif aset kripto sesuai amanat UU P2SK.

“Yang paling penting adalah keamanan. Karena aset kripto berbasis teknologi terbuka seperti blockchain, maka keamanan tetap harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” terang Tirta.

Penandatanganan addendum BAST memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, kini sepenuhnya dialihkan dari Bappebti ke OJK.

Tirta juga menegaskan komitmen Bappebti untuk terus mendorong kolaborasi dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas ini berjalan lancar, aman, dan memberikan perlindungan maksimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor aset keuangan digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai dengan perjanjian kerja sama yang ada. Jika diperlukan koordinasi lanjutan, kami siap untuk terus bekerja sama,” ujarnya.

YouTube player