Menteri HAM: Larangan Bendera ‘One Piece’ Upaya Jaga Simbol Negara
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera ‘One Piece’ yang sejajar dengan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 adalah langkah penting untuk menjaga simbol-simbol nasional.
Ia menilai tindakan tersebut sejalan dengan aturan hukum nasional maupun internasional yang memberikan negara hak untuk melindungi integritas dan stabilitas negara.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Menurut Pigai, pelarangan itu sesuai dengan ketentuan internasional yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil tindakan terkait isu yang menyangkut integritas dan stabilitas nasional.
Keputusan tersebut juga dinilai akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal ini sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang memungkinkan negara menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
Ia menegaskan, pelarangan ini bukanlah bentuk pembatasan kebebasan berekspresi warga negara.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan