RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, maraknya pengibaran bendera One Piece menarik perhatian publik.

Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menegaskan bahwa bendera Merah Putih sebagai simbol negara harus dihormati dan tidak boleh digantikan oleh bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti One Piece.

“Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” jelas Hasan Nasbi di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).

Fenomena ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Hasan menyatakan bahwa memberikan kritik adalah hal yang lumrah dalam sistem demokrasi.

“Mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak. Keduanya adalah pilihan yang sah di republik ini,” ujar Hasan.

Hasan juga mengingatkan bahwa penggunaan bendera diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan hormat, tidak boleh disalahgunakan atau ditempatkan sembarangan.

Jika ada pengibaran bendera nonnegara atau fiksi, bendera Merah Putih wajib dipasang dengan posisi lebih tinggi dan ukuran lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.