RAKYAT.NEWS, BALIMie Gacoan dan LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menyepakati kesepakatan damai terkait sengketa royalti musik yang menjadi permasalahan beberapa waktu lalu.

Kesepakatan damai ini ditandatangani di Kantor Kemenkum Bali dengan disaksikan langsung Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Jumat (8/8/2025) sore.

Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pengelola Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita melakukan penandatanganan bersama kuasa hukum LMK SELMI, Ramsudin Manulang. Kesepakatan ini mengakhiri kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik yang sempat membuat Ira ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

“Perjanjian hari ini menandakan PT Mitra Bali Sukses telah menyelesaikan dan memenuhi kewajibannya membayar royalti. Sudah ada bukti pelunasan hasil perdamaian,” ujar Supratman.

Kuasa hukum SELMI, Ramsudin Manulang mengungkap total nilai royalti yang disepakati mencapai Rp 2,2 miliar. Angka ini mencakup periode 2022-2025 untuk seluruh 65 gerai Mie Gacoan di Indonesia yang tersebar di Bali, Jawa, Sumatera, dan Lombok.

“Perhitungan ini murni sesuai peraturan perundang-undangan. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, sampai periode waktu penggunaan musik” ujar Ramsudin.

Pembayaran royalti ini berlaku untuk hak cipta dalam bentuk blanket license atau lisensi menyeluruh menggunakan katalog musik SELMI.

Ira Pramita menegaskan, gerai Mie Gacoan akan terus membayar royalti hingga akhir Desember 2025 sesuai kesepakatan.

“Finalnya yang kita cari adalah perdamaian, bukan soal nominal. Kami akan terus memutar lagu-lagu sesuai kesepakatan dengan SELMI,” kata Ira.

Kasus ini bermula dari laporan Manajer Lisensi SELMI, Vanny Irawan, pada 26 Agustus 2024.

SELMI melaporkan bahwa gerai Mie Gacoan menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti, dengan estimasi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, tarif royalti dihitung berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

“Formula perhitungannya adalah jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas tercapainya kesepakatan damai ini. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi seperti ini patut menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kesepakatan damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berujung di pengadilan. Mediasi yang melibatkan Kemenkum terbukti efektif menghasilkan solusi win-win solution,” kata Andi Basmal.

Basmal menekankan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk menghormati hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta musik. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wirausahawan lain agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran royalti.

“kami terus mendorong pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan HKI. Penggunaan musik komersial harus diimbangi dengan pembayaran royalti yang sesuai kepada pemegang hak cipta,” tegas Basmal.

Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Sulsel mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak dalam mencari solusi damai.

“Ini membuktikan bahwa dialog dan itikad baik dapat menyelesaikan masalah hukum kompleks tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang,” pungkas Andi Basmal. (*)