Tiga Masjid di Jeneponto Terima Sertipikat Tanah Wakaf
RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto menjadi saksi momen bersejarah penyerahan tiga sertipikat tanah wakaf kepada tiga masjid di Kabupaten Jeneponto, Selasa (12/8/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmadi Natsir, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H. Ali Yafid, Kasi Datun mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kabid Urais Kanwil Kemenag Sulsel, Kasubbag TU mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Jeneponto, pejabat struktural lingkup Kemenag Jeneponto, para Kepala KUA, serta takmir masjid penerima wakaf.
Adapun tiga masjid yang menerima sertipikat tanah wakaf tersebut yaitu:
Masjid Al-Fathir Empoang – Kecamatan Binamu
Masjid Nurut Yakin Prasangka Beru – Kecamatan Turatea
Masjid Nurut Faham Birangloe – Kecamatan Tonrongkassi Barat, Kecamatan Tamalatea
Dalam sambutannya, Achmadi Natsir menegaskan bahwa sertipikat wakaf memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf, melindungi dari potensi sengketa, serta memastikan manfaatnya dapat terus dirasakan lintas generasi.
“Dengan adanya sertipikat wakaf, amanah dapat terjaga dan manfaatnya terus mengalir untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Penyerahan ini diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat dan pengurus masjid lain di Jeneponto untuk segera mendaftarkan tanah wakafnya, sehingga seluruh aset wakaf di daerah ini dapat terjamin secara hukum dan terkelola dengan baik. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan