RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta tengah mengoptimalkan proses pengajuan rancangan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait satuan pembiayaan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.

Pernyataan ini disampaikan Eka Yuni Safitri dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam presentasi materi terkait HIV/AIDS pada diskusi publik bersama KARISMA bertajuk “Peran Pemerintah Daerah dalam Anggaran Swakelola Tipe III dan Social Contracting Masih Belum Optimal dan Belum Melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Penggiat HIV-AIDS di DKI Jakarta” di bilangan Jakarta Timur, Rabu (13/8/2025).

“Keputusan Gubernur ini dibilang general tidak, tapi memang isinya HIP. Kalau ada TPM sedikit dibahas dalam Kepgub karena masih dalam pertimbangan, PTM masih ikut masuk Kepgub atau HIP saja,” ucap Eka.

Ia menjelaskan, rancangan Keputusan Gubernur tersebut disusun berdasarkan isu-isu yang terjadi di lapangan terkait orang dengan HIV/AIDS (ODHIV).

“Kalau dibilang optimis, pasti optimis. Saya tetap mempush kita terus diskusikan isi usulan Keputusan Gubernurnya. Kami Dinas Kesehatan banyak yang bantu, sumbang ide, sumbang pikiran dari luar juga,” imbuhnya.

Menurut Eka, pembahasan rancangan Kepgub tersebut masih berlangsung dan akan melalui tahapan diskusi lebih lanjut hingga sampai kepada pimpinan yang berwenang.

“Kan pasti rancangan draft Kepgub itu ada yang dihapus bahkan ada yang ditambahkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Monev dan Pengembangan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi DKI Jakarta, Sugiharto Isnadi, menilai perlunya langkah lanjutan yang spesifik di setiap wilayah.

“Misalnya Jakarta, stigma indeksnya sudah sampai sini, begitu juga wilayah lain. Kan sekarang masih dilihat secara nasional saja,” ujarnya.

Sugiharto menambahkan, selama ini penggunaan anggaran masih mengacu pada skema nasional, padahal seharusnya pembagian dilakukan berdasarkan wilayah.

“Bagaimana keberadaan populasi kunci,” lanjutnya.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan HIV/AIDS.

Diskusi publik ini diselenggarakan oleh KARISMA dan dipandu oleh Sendi Suyitno. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, KPA DKI Jakarta, serta berbagai penggiat HIV/AIDS.

Adapun latar belakang pembahasan mengacu pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menjadi dasar pelaksanaan program Kontrak Sosial (Social Contracting). Skema ini mengatur kerja sama antara pemerintah dengan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) melalui mekanisme swakelola yang diatur lebih rinci dalam Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam regulasi tersebut, swakelola dibagi menjadi empat tipe, salah satunya Tipe III yang secara khusus mengatur mekanisme kolaborasi antara pemerintah dan OMS. Peran pemerintah daerah dalam anggaran swakelola Tipe III dan social contracting dinilai masih belum optimal serta belum sepenuhnya melibatkan OMS penggiat HIV/AIDS di DKI Jakarta.

Kebijakan mekanisme kerja sama swakelola ini diharapkan dapat menjadi peluang bagi OMS untuk mengambil peran lebih besar, menjawab partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mempersiapkan ruang bagi organisasi penggiat komunitas untuk terlibat aktif. (*)

YouTube player