Terpidana Korupsi Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor hingga April 2029
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Meski demikian, ia akan baru bebas murni pada 29 April 2029.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa meski Novanto sudah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung, statusnya saat ini masih sebagai narapidana dalam masa pembebasan bersyarat dengan kewajiban melapor setiap bulan hingga April 2029
“Dia (Setya Novanto) wajib melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada 29 April 2029. Saat ini, ia masih dalam pengawasan,” ungkap Kusnali, Minggu (17/8/2025), mengutip Antara via BeritaSatu.
Setya menjalani hukuman awalnya selama 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP. Namun setelah permintaan Peninjauan Kembali (PK) disetujui Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, masa hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider, serta uang pengganti sebesar Rp 49 miliar dengan ancaman tambahan kurungan dua tahun jika tidak dipenuhi. Semua kewajiban tersebut telah diselesaikan, membuka jalan bagi pembebasan bersyarat yang dimulai per 29 Mei dan berlanjut secara resmi sejak 16 Agustus 2025.
Langkah ini menjadikan Setnov sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga masa pembebasan habis.
Mengenai hak politik, jati diri publiknya belum pulih karena sanksi pencabutan hak politik berlaku selama 2,5 tahun pascabebas murni. Artinya, Setya Novanto baru bisa kembali menjabat posisi publik beberapa tahun ke depan, jauh setelah proses pembebasan bersyarat usai.
Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa semua prosedur pembebasan bersyarat telah sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan. Jika ia gagal memenuhi kewajiban lapor atau melanggar syarat pembebasan, maka status bebas bersyarat tersebut bisa dicabut sesuai aturan yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan