Khawatir Tagihan Royalti, PO Bus Ramai-Ramai Setop Putar Musik
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Berbagai perusahaan otobus (PO) di Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemutaran lagu di armada bus mereka. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap peraturan royalti musik yang semakin ketat.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik di angkutan umum.
Beberapa PO yang sudah menghentikan pemutaran musik antara lain PO SAN, Haryanto, Gunung Harta, PO Eka Mira, serta beberapa PO lainnya.
PO Haryanto mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang kru bus memutar lagu atau musik, baik dari Youtube, playlist USB, maupun media lainnya saat mengoperasikan kendaraan.
Surat Edaran yang bertanggal 16 Agustus 2025 ini ditandatangani langsung oleh H. Haryanto, pemilik perusahaan yang berasal dari Kudus, Jawa Tengah.
Manajemen PO SAN menyebut langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya menjaga harga tiket tetap terjangkau tanpa adanya tambahan biaya royalti.
Direktur Utama PO SAN sekaligus Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, menjelaskan keputusan tersebut diambil bukan tanpa pertimbangan.
“Sikap kami ini, kami ambil setelah berdiskusi ke teman-teman musisi, diskusi dengan anggota AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia),” ujarnya.
“Di saat operator berbenah dalam pelayanan disertai dengan efisiensi agar harga ticket dapat di jangkau masyarakat namun dihadapkan oleh regulasi yang harus ‘membebani’ masyarakat. Dengan segala maaf kami harus bersikap seperti ini untuk tetap dapat melayani,” timpalnya lagi.
Mereka khawatir akan adanya tagihan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional. Sebagian besar bus juga menerapkan sanksi bagi kru yang melanggar aturan ini.

Tinggalkan Balasan