RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan bahwa rumah atau tempat tinggal merupakan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tidak dikenai pajak.

Hal ini disampaikannya menanggapi polemik mengenai pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah.

“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” kata Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu (20/8).

Anies menjelaskan bahwa bentuk nyata dari hak asasi tersebut adalah kebutuhan luas tanah dan bangunan minimal yang dibebaskan dari pungutan PBB.

Ia mencontohkan kebijakan yang telah diberlakukan di Jakarta pada tahun 2022. Saat itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenakan PBB.

“Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” ujarnya.

Penentuan angka 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi bangunan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat, jelas Anies.

“Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,” kata Anies.

“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” ujarnya.