RUU Haji dan Umrah, DPR RI Soroti Layanan Bagi Disabilitas dan Lansia
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti pentingnya peningkatan layanan bagi jamaah haji yang merupakan penyandang disabilitas maupun lanjut usia dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Realitas jamaah kita memang banyak yang penyandang disabilitas, lebih banyak lagi yang sudah lansia. Menuangkan kebutuhan ini dalam undang-undang tidak mudah, apalagi sebagian berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi,” kata Marwan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Hal tersebut disampaikan saat ia memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII bersama sejumlah pihak, di antaranya Ketua Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, serta Komunitas Lansia Indonesia, yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada (20/8/2025).
Ia menjelaskan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, antara lain minimnya fasilitas transportasi yang mendukung kebutuhan penyandang disabilitas dan belum tersedianya layanan khusus bagi jamaah lanjut usia di tempat penginapan.
“Kalau sekarang kan belum menjadi tanggung jawab penuh. Kalau ada layanan, alhamdulillah, tapi kalau tidak, belum bisa dikatakan sebagai kesalahan. Ke depan, harus ada tanggung jawab penyelenggara, khususnya pemerintah,” ujarnya.
Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya peran pembimbing dari KBIHU dalam mendampingi jamaah agar pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai dengan tuntunan agama.
Namun, ia menambahkan bahwa keterbatasan kuota haji menjadi kendala tersendiri untuk memberikan kuota khusus kepada para pembimbing.
“Kalau memberikan kuota khusus untuk pembimbing, maka akan mengurangi kuota jamaah yang sudah lama menunggu. Karena itu, undang-undang existing membatasi satu pembimbing untuk 135 jamaah,” kata Marwan.

Tinggalkan Balasan