RAKYAT.NEWS, MAKASSAR — Perlawanan hukum warga Bara-Baraya kembali kandas setelah Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan mereka terkait sengketa lahan melawan penggugat Itje Siti Aisyah. Putusan dibacakan pada Kamis, 21 Agustus 2025, melalui sistem E-Court dan telah disampaikan ke akun masing-masing pihak.

Keputusan ini langsung menuai kritik dari pendamping warga, Muhammad Ansar dari LBH Makassar. Ia menilai, pengadilan hanya berpegang pada prosedur formal dan mengabaikan substansi perkara yang sebenarnya.

“Pertama, tentu putusan ini sangat tidak adil. Artinya, putusan ini mencederai rasa keadilan warga Barabaraya. Dalam fakta-fakta persidangan sebenarnya sudah terungkap semua, termasuk soal Itje Siti Aisyah,” ujar Ansar.

Ansar menegaskan, bukti yang diajukan pihaknya jelas memperlihatkan bahwa Itje Siti Aisyah bukan ahli waris dari Nurdin Daeng Nombong. Selain itu, menurutnya, Itje juga tidak pernah memberikan kuasa hukum dalam perkara ini.

“Dalam dokumen yang kami hadirkan di persidangan terbukti bahwa Itje Siti Aisyah bukanlah ahli waris dari Nurdin Daeng Nombong. Kedua, juga terbukti bahwa Itje Siti Aisyah tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mewakili dirinya dalam persidangan. Nah, mestinya ini dibaca oleh hakim untuk membuat putusan yang lebih dari sekadar hal-hal formal,” tegas Ansar.

LBH Makassar menuding kasus ini bukan perkara biasa, melainkan sengketa yang kuat aroma mafia tanahnya.

“Perkara di Barabaraya ini jelas-jelas perkara yang diorkestrasi atau didalangi oleh mafia tanah. Seharusnya hakim berani masuk ke wilayah itu dan membuat putusan yang lebih substansif, apalagi melihat bukti-bukti yang sudah sangat terang,” tambah Ansar.

Arah Langkah Hukum

Meski kalah di PN Makassar, warga bersama LBH menyiapkan langkah lanjutan. Banding menjadi opsi pertama, disusul kemungkinan Peninjauan Kembali (PK).

“Upaya hukum yang tentu akan kami lakukan adalah banding. Banding merupakan langkah formal yang bisa ditempuh. Selain itu, ada juga opsi PK. Kami akan berdiskusi dengan warga,” kata Ansar.

Namun, Ansar juga mengingatkan bahwa putusan ini memberi ruang bagi pengadilan untuk tetap mengeksekusi lahan. Padahal, gugatan warga justru dimaksudkan agar eksekusi ditunda.

Selain itu, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang diajukan ke persidangan kini juga tengah dilaporkan ke kepolisian. LBH menegaskan, ada dua laporan di Polda Sulsel: dugaan kebohongan akta otentik oleh Nurdin Daeng Nombong, dan pemalsuan tanda tangan atas nama Itje.

Klaim Sepihak di Lapangan

Ansar juga menyoroti pemasangan papan reclaiming di Bara-Baraya yang disebutnya sebagai upaya sepihak dan berpotensi memecah belah warga.

“Pasti mengganggu. Itu adalah klaim sepihak yang dibuat secara sewenang-wenang. Papan itu bisa menjadi pemicu situasi tidak kondusif di lapangan,” ujarnya.

Dwiki Luckianto Septiawan