Amnesty Desak Usut Tuntas Penyerangan Jurnalis Peliput Limbah Industri di Serang Banten
JAKARTA, RAKYAT NEWS – Amnesty International Indonesia mengecam keras penyerangan terhadap delapan jurnalis yang tengah meliput persoalan limbah industri di Kabupaten Serang, Banten. Insiden itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan. Seorang staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga dilaporkan menjadi korban.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai penyerangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia (HAM). “Lebih buruk lagi, serangan ini diduga dilakukan bersama-sama oleh aktor negara dan non-negara terhadap jurnalis yang meliput praktik perusahaan yang merusak lingkungan,” ujarnya, Jumat (22/08).
Amnesty menuntut agar Polri dan Polda Banten segera mengusut kasus ini secara obyektif dan transparan. Usman menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga harus menyentuh pimpinan aparat Brimob, pihak perusahaan, serta organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat. “Kegagalan mengusut kasus ini hanya akan melanggengkan budaya impunitas bagi para pelaku pelanggaran HAM di sektor lingkungan,” katanya.
Insiden di Serang ini disebut Amnesty sebagai bagian dari pola serangan lebih luas terhadap pembela HAM sepanjang 2025. Dari Januari hingga Juni, Amnesty mencatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus. Dari jumlah itu, 31 korban adalah jurnalis. “Upaya menghalangi jurnalis meliput dugaan pelanggaran lingkungan berarti juga melanggar hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Usman.
Berdasarkan keterangan korban, pengeroyokan diduga dilakukan oleh gabungan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, karyawan, dan anggota ormas. Serangan itu terjadi setelah tim KLH melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh perusahaan. Para jurnalis awalnya hanya menunggu di gerbang, lalu diizinkan masuk setelah pejabat KLH meminta, namun dikawal ketat oleh pihak keamanan perusahaan.
Ketika sidak selesai dan pejabat KLH meninggalkan lokasi, para jurnalis justru menjadi sasaran kekerasan. Seorang jurnalis Bantennews menuturkan, pelaku pengeroyokan terdiri dari aparat berseragam Brimob, anggota ormas, hingga pihak keamanan perusahaan. Para jurnalis dipukul, dihalangi, bahkan diancam dengan senjata tajam saat mencoba menyelamatkan diri.
Akibat serangan tersebut, sejumlah jurnalis mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Beberapa lainnya berlari sejauh beberapa kilometer untuk menyelamatkan diri. Koordinator humas KLH yang ikut meliput juga turut menjadi korban penganiayaan.
Polres Serang dalam konferensi pers, Jumat (22/08), mengumumkan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Dua tersangka merupakan anggota Brimob, sementara dua lainnya petugas keamanan perusahaan. Polisi menyatakan masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan tersebut.
Amnesty menegaskan, jurnalis adalah bagian dari pembela HAM yang berperan penting dalam memajukan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Negara, kata Usman, wajib menegakkan hukum terhadap perusahaan yang merusak lingkungan sekaligus melindungi para pembela HAM. “Jika negara gagal, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam melindungi HAM akan semakin runtuh,” pungkasnya. (Uki Ruknuddin)

Tinggalkan Balasan