Didorong hingga Diancam, Wajah Lama Kekerasan Polisi terhadap Wartawan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Seorang jurnalis mendapat kekerasan berupa pemukulan di kepala dan perkataan intimidatif oleh anggota keamanan Polri, saat melakukan peliputan agenda Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025). Tindakan yang dilakukan oleh Ipda Endry Purwa Sefa itu, menjadi cerminan lemahnya pemahaman aparat terhadap fungsi dan peran pers.
Saat di lokasi kejadian, Endry mendorong sejumlah jurnalis secara kasar dan memukul kepala satu di antaranya dengan mengucapkan kalimat intimidatif. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Aksi ini dinilai sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang telah dijamin oleh undang-undang.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengingatkan bahwa tindakan semacam ini mencerminkan anomali serius dalam tubuh institusi kepolisian, khususnya dalam memahami peran pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap tugas pers dan perlindungannya,” tegas kedua lembaga dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/4/2025).
Pasal 8 Undang-Undang Pers seharusnya menjadi pegangan seluruh aparat, yang berkewajiban memberikan perlindungan kepada jurnalis, bukan sebaliknya menjadi pelaku kekerasan.
Kasus Endry bukanlah insiden tunggal. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat kerap terjadi tanpa penyelesaian yang transparan. Di antaranya, kasus pemukulan dan perampasan alat kerja saat peliputan demonstrasi di Jakarta (2019 dan 2020), kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya (2021), dan teror bom molotov ke kantor media Jubi di Papua. Sebagian besar kasus itu tidak berujung pada sanksi tegas terhadap pelaku.
“Model penyelesaian damai tanpa sanksi hanya akan melanggengkan impunitas,” demikian LBH Pers. Menurut mereka, impunitas tersebut memperparah siklus kekerasan karena pelaku merasa tindakannya tidak akan membawa konsekuensi serius.

Tinggalkan Balasan