Aktivis Ditangkap Kembali Usai Bebas, Amnesty: Melanggar Asas Keadilan
RAKYAT NEWS, BANDUNG – Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menanggapi penangkapan kembali seorang aktivis yang baru saja bebas dari masa tahanan di Bandung.
Ia mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan seseorang tepat pada hari pembebasannya setelah menjalani hukuman dapat melanggar rasa keadilan publik.
“Menangkap dan menahan seseorang pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana adalah tindakan yang melanggar asas keadilan masyarakat. Tindakan polisi ini juga berpotensi melanggar asas “ne bis in idem” dalam perspektif hukum pidana yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perbuatan yang sama,” katanya.
Muhammad Ainun Komarullah (Komar) telah menjalani masa pidana dalam kasus penghasutan terkait demo Agustus 2025 di Bandung. Namun, kini ia harus menjalani proses hukum serupa dengan tuduhan penghasutan terkait demo Agustus di Surabaya.
Seharusnya pemerintah maupun aparat penegak hukum tidak menggunakan lagi tuduhan bermasalah seperti ‘penghasutan’ pascaputusan tidak bersalah bagi Delpedro, Khariq, Syahdan dan Muzaffar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan bebas tersebut telah mematahkan narasi penghasutan yang digaungkan oleh pemerintah terkait demo Agustus 2025.
Terlebih pasca putusan bebas tersebut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa untuk tidak mencari-cari alasan untuk melawan vonis bebas tersebut. Instruksi tersebut harusnya juga berlaku bagi kepolisian.
Oleh karena itu kami menyayangkan pengusutan berulang atas dugaan ‘penghasutan’ terhadap Komar yang dilakukan oleh polisi.
Setelah tuntas menjalani vonis penjara di Bandung, Komar bahkan tak diberi kesempatan untuk memeluk keluarganya yang telah menanti. Ia langsung ditangkap oleh aparat terkait pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait dugaan penghasutan yang berujung kerusuhan di Surabaya saat demo Agustus 2025.








Tinggalkan Balasan