“Kami meminta polisi untuk tidak menggunakan instrumen hukum secara sewenang-wenang untuk merepresi suara kritis dan menghormati hak atas peradilan yang adil. Hukum sejatinya adalah pelindung martabat manusia, bukan alat negara untuk melanggengkan pembungkaman atas suara-suara kritis,” tegasnya.

Demi tegaknya keadilan dan penghormatan terhadap HAM, aparat penegak hukum di Surabaya harus menghentikan tindakan represif ini dan segera membebaskan Komar dan semua aktivis yang dituduh melakukan tindakan penghasutan terkait demo Agustus 2025.”

Latar Belakang

Informasi dari LBH Bandung mengungkapkan polisi dari Polrestabes Surabaya menangkap seorang mahasiswa, Muhammad Ainun Komarullah, pada Senin siang, 9 Maret 2026. Padahal aktivis yang akrab disapa Komar itu baru saja menikmati udara bebas pada hari yang sama setelah menjalani masa hukuman penjara di Bandung.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada sidang 12 Februari lalu menjatuhkan hukuman penjara kepada Komar selama enam bulan, dipotong masa tahanan.

Majelis hakim menyatakan Komar, yang mengelola akun Instagram @blackbloczone, melalui postingannya bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE dalam kasus penghasutan terkait kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Tak lama setelah keluar dari Rutan Kebon Waru Bandung, Komar langsung didatangi oleh tim Polrestabes Surabaya yang membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Pada 10 Oktober 2025, Komar sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun sejak itu tidak pernah ada informasi terkait kelanjutan kasusnya di Surabaya.

Komar, terkait dengan akun yang sama pula, dijerat pasal yang sama dengan yang dia terima di Pengadilan Negeri Bandung, yaitu pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU ITE terkait penghasutan di Surabaya Agustus 2025. Bahkan Komar juga dijerat pasal tambahan, yaitu 45a ayat 3 UU ITE.

YouTube player