KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 Pejabat Kemenaker Tersangka Pemerasan Sertifikat K3
Setyo menjelaskan, praktik pemerasan ini membuat tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp 275.000 melonjak hingga Rp 6 juta.
“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujarnya.
KPK mencatat, selisih pembayaran akibat praktik tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke para tersangka.
Setyo juga merinci, pada periode 2019–2024, Irvian Bobby Mahendro menerima Rp 69 miliar melalui perantara yang digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, pembayaran uang muka rumah, serta setoran tunai kepada Gerry, Hery, dan pihak lainnya.
Gerry diduga menerima Rp 3 miliar sepanjang 2020–2025 yang terdiri dari setoran tunai Rp 2,73 miliar, transfer dari Irvian Rp 317 juta, serta dana Rp 31,6 juta dari dua perusahaan penyedia jasa K3.
Selanjutnya, Subhan diduga menerima Rp 3,5 miliar pada 2020–2025 dari sekitar 80 perusahaan di bidang penyedia jasa K3. Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar pada periode 2021–2024 melalui pihak perantara.
“Uang tersebut juga mengalir ke penyelenggara negara, termasuk Noel selaku Wamenaker senilai Rp 3 miliar, serta Fahrurozi dan Hery sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Setyo.
Dalam OTT yang menjerat Wamenaker Noel, total ada 14 orang yang diamankan tim KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan, selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, puluhan unit mobil, serta motor mewah merek Ducati.
Fitroh menyebut, jika OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan