RAKYAT NEWS, JAKARTA – Panja RUU Haji dan Umrah dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi RUU Haji dan Umrah.

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa pembahasan sempat diwarnai perdebatan sengit mengenai batas usia minimal keberangkatan haji.

“Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan,” kata Bambang usai rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detikNews, Sabtu (23/8/2025).

Meski demikian, rapat akhirnya memutuskan adanya perubahan batas usia minimal untuk berangkat haji. Kini, masyarakat yang berusia 13 tahun sudah dapat melaksanakan ibadah haji.

“Yang awal itu kan 18 (tahun), sekarang jadi 13 (tahun),” ucapnya.

Bambang menambahkan bahwa sempat ada usulan menggunakan frasa umur 13 tahun atau sudah menikah. Namun, pemerintah mengusulkan agar frasa tersebut disesuaikan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah,” sebutnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad, menyebutkan bahwa rapat ini dihadiri oleh perwakilan Panja pemerintah dari Kemensetneg, Kemenkes, hingga Kemenhub.