Penulis: Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si.
(Praktisi & Pengamat Hukum Jakarta/ Kooordinator I JAMDATUN Kejagung RI)

Mengawali tulisan ini izinkan penulis mengucapkan selamat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun dan ditengah hingar bingar Peringatan Hari Lahir (HARLAH) Kejaksaan Agung RI pada 2 September akan datang. Nuansa kemerdekaan dan peringatan HARLAH Kejaksaan RI menjadi momentum menguatkan dan merekatkan ke-Indonesiaan. Menjadikan Perjuangan para pahlawan sebagai keteladanan. Pahlawan yang setia berkorban, bukan untuk dikenal, tetapi demi membela cita Indonesia merdeka, pahlawan yang rela mati berkalang tanah dari pada hidup dijajah dan ditindas. Keteladanan pahlawan bangsa menjadi kompas dalam memandu perjalanan dinamika kebangsaan. Mengabdikan jiwa dan raga dalam mengisi kemerdekaan.

Penulis yang dipercayakan sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, melihat secara langsung dinamika dan dialektika yang berkembang pada forum Rakernis membahas dan menghasilkan konsensus gagasan bahwa Kejaksaan RI harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan Hukum Nasional. Gagasan strategis tersebut secara konkrit menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai Advocaat Generaal & Solicitor Generaal dalam menatap masa depan cerah pembangunan Hukum Nasional sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Berlandaskan pikiran dan harapan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas dan menjawab tantangan hukum modern, maka Kejaksaan RI memberikan pikiran melalui Rekernis yang telah selesai digelar dan berhasil menjadi monumen intelektual, pertemuan pikiran dengan berbagai gagasan yang hadir dengan memikirkan penguatan peran dan kedudukan Kejaksaan RI khususnya Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat Generaal dipercaya sebagai harapan dalam menjawab dinamika hukum kontemporer.

Filosofi Islam mengajarkan bahwa setiap orang yang hari ini lebih baik dari hari kemarin, dan masa depan lebih baik dari hari ini itulah orang yang beruntung. Sejalan dengan falsafah masyarakat Minangkabau Koq duduak marajuik kain, jikok tagak maninjau jarak berarti kalau duduk merajut kain, jikalau berdiri meninjau arah, bermakna bahwa pikiran haruslah berpandangan jauh kedepan dengan proyeksi berdasarkan penalaran dan gagasan agar setiap kebijakan dapat menjawab tantangan dan tuntutan zaman. Kejaksaan RI terus berakselerasi melintasi zaman menjadi pelopor penegakan dan pelayanan hukum modern dengan berbagai inovasi dan terobosan hukum.

Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto pada sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025 sangat heroik dalam beberapa penggalang kalimat yang berorientasi pada supremasi hukum, “saya berkewajiban menegakkan hukum demi keselamatan bangsa. Kami bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan. Saya pastikan perusahaan-perusaahan besar yang melanggar, kami proses hukum dan kami sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics – korban para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia.
Pidato Presiden tersebut secara tersirat menegaskan keseriusan dan optimisme penegakan hukum yang tidak hanya menitik beratkan pada penghukuman semata, namun paradigma Presiden jauh kedepan agar penegakan hukum berdampak dalam mendukung pembangunan perekonomian negara.”

Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, Bapak Prof. Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa “kemerdekaan sejati harus diiringi dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Ketika Indonesia sedang berlari menuju status negara maju di tahun 2045, kita memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi penghalang, melainkan menjadi katalis pendorong pembangunan”. Harapan dan target tersebut telah di formulasikan secara teknis oleh JamDatun Kejaksaan Agung RI, Bapak Prof. Narendra Jatna melalui terobosan dan inovasi eksistensi kewenangan spektakuler Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat Generaal dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sesuai lampiran RPJPN 2025-2029 yaitu transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan RI sebagai advocaat generaal.

Sebagai negara hukum modern yang salah satu lembaga pelaksananya adalah Kejaksaan RI yang menjalankan kekuasaan negara. Salah satu fungsi utama Jaksa sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Selain itu, Jaksa memiliki kedudukan sebagai Pengacara Negara (JPN).

JPN sebagai Advocaat Generaal

JPN sebagai Advocaat Generaal & Solicitor Generaal merupakan gagasan besar dalam menatap masa depan cerah pembangunan Hukum Nasional. Gagasan ini tidak semata-mata merupakan reformasi nomenklatur jabatan, namun merupakan langkah strategis untuk memperluas dan memperdalam peran Jaksa Agung dalam konteks hukum keperdataan, ketatanegaraan, dan perlindungan kepentingan publik melalui optimalisasi tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), khususnya melalui penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dasar hukum kedudukan Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal adalah Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang yakni dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan peradilan militer. Sedangkan dasar sebagai Solicitor Generaal diatur pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, maupun kepentingan umum.

JPN sebagai Advocaat Generaal berfungsi yaitu; Menjamin keterpaduan pandangan hukum negara dalam kebijakan strategis nasional; Memberikan pertimbangan hukum (legal advis) kepada Presiden atas isu-isu kebijakan publik dan hubungan internasional; Memberikan Advis Blaad atas perkara kasasi yang menyangkut kepentingan publik dan kebijakan negara; Mengawal integritas sistem hukum nasional di tengah dinamika dan kompleksitas global.

JPN sebagai Advocaat Generaal harus berperan aktif dan responsif dalam kegiatan advokasi hukum kementerian/lembaga untuk memastikan kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, dan menempatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai koordinator pada biro hukum di Kementerian/ Lembaga.

Komparasi & Tantangan Advocaat Generaal

Advocaat Generaal di Belanda merupakan istilah untuk Jaksa yang bersidang di pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Berbeda dengan konsep advocaat generaal yang dimaksud dalam RPJPN, Jaksa Pengacara Negara sebagai advocaat generaal lebih mirip dengan attorney general di Amerika Serikat. Yakni mewakili kepentingan negara di pengadilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara (DATUN).

Tantangan yang dihadapi Kejaksaan RI dalam penguatan kedudukan sebagai advocaat generaal saat ini adalah keterbatasan pemberian pertimbangan teknis hukum yang hanya dapat dilakukan untuk perkara pidana saja. Hal ini tentunya menjadi catatan penting dalam proses legislasi untuk memuat bahwa Jaksa Agung dapat memberikan pertimbangan teknis dalam semua bidang peradilan baik bidang agama, perdata dan TUN, serta militer.
Selain keterbatasan pemberian pertimbangan teknis, pada aspek Sumber Daya Jaksa arah kebijakan advocaat generaal bisa saja perekrutannya khusus dilakukan untuk menjadi Jaksa Pengacara Negara saja yang tugasnya telah dipisahkan sejak awal dari penuntut umum, agar lebih spesifik dan fokus menjadi Jaksa Pengacara Negara. (*)