RAKYAT NEWS, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025 bukan merupakan fasilitas rutin yang diterima setiap bulan selama masa jabatan.

Menurutnya, tunjangan tersebut digunakan untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun, yaitu periode 2024-2029.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” jelas Dasco kepada Parlementaria sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dasco menerangkan, karena anggaran tahun 2024 tidak memungkinkan untuk dibayarkan sekaligus, dana kontrak tersebut diberikan secara angsuran selama setahun. Setiap anggota DPR menerima Rp50 juta per bulan mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Dana itu digunakan untuk membayar kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024-2029.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp50 juta itu sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Dasco menjelaskan bahwa penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Padahal, skema angsuran tunjangan ini telah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan, berdasarkan perhitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” pungkas Politisi Fraksi Gerindra ini.