Protes Larangan Studi Tur, SP3JB Akan Ajukan Pemakzulan Dedi Mulyadi
RAKYAT NEWS, JAWA BARAT – Serikat Para Pekerja Pariwisata Jabar (SP3JB) berencana mengajukan usulan pemakzulan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), melalui DPRD Jawa Barat.
Usulan tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan larangan studi tur yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah. Di situ ada klausul atau pasal yang bunyinya adalah jika kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berdampak kepada ekonomi lah, bisa diajukan pemakzulan,” kata Perwakilan SP3JB Herdi Sudarjda, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (25/8/2025).
Menurut Herdi, proses pengajuan pemakzulan terhadap Demul akan berjalan panjang. Ia mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat bahwa kebijakan larangan studi tur tersebut berdampak pada usaha mereka.
“Kita punya bukti, punya fakta bahwa memang kebijakan Gubernur Jabar itu adalah kebijakan internal ya. Internal dia untuk sekolah, bukan untuk pariwisata memang. Tapi kebijakan internal untuk sekolah tersebut berdampak kepada usaha dan para pelaku usaha yang ada di Jawa Barat,” katanya.
Herdi menambahkan bahwa Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pihaknya juga berencana menyampaikan masalah ini kepada DPR RI.
“Pekan ini kita akan segera lakukan bertemu dengan DPR RI. Kita akan sampaikan dulu ke Jakarta, ke komisi terkait. Dan juga nanti akan kita sampaikan juga hasil dari Jakarta ke DPRD Provinsi. Yang memiliki kewenangan adalah DPRD Provinsi,” katanya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan