RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Praktik medis ilegal yang dijalankan seorang dokter hewan di Magelang akhirnya terbongkar. Dari sebuah rumah di kawasan padat, aparat menemukan aktivitas penyuntikan cairan biologis bernama sekretom kepada pasien, dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp230 miliar.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Bareskrim Polri resmi menggulung bisnis gelap tersebut.

Kepala BPOM RI, Prof Taruna Ikrar, menegaskan praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pasien.

“Produk sekretom ilegal ini sudah digunakan pasien dari berbagai wilayah. Ini jelas sangat membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” tegas Taruna Ikrar di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Modus tersangka terungkap dari laporan masyarakat. Pasien berdatangan dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan luar negeri, ke rumah yang disulap menjadi klinik tersembunyi.

Bagi pasien yang tak hadir, cairan racikan sekretom dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan termos pendingin lengkap beserta identitas pasien.

Saat penggeledahan, tim penyidik menemukan tabung eppendorf berisi cairan merah muda dan oranye siap suntik, 23 botol besar sekretom masing-masing berisi 5 liter, krim luka berbahan sekretom, peralatan suntik, hingga termos pasien. Semua barang bukti disita dan kini diamankan di Balai Besar POM Yogyakarta.

Sekretom merupakan turunan stem cell yang mengandung mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, dan zat imunomodulator. Meski memiliki potensi medis, penggunaannya hanya boleh dilakukan dengan regulasi ketat oleh tenaga medis berwenang, serta wajib memiliki izin edar dari BPOM.

Pelaku berinisial YHF (56), seorang dokter hewan sekaligus dosen di Yogyakarta, diduga kuat melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia terancam pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sementara praktik kefarmasian tanpa kewenangan dapat dijerat hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Dalam jumpa pers, Prof Taruna Ikrar didampingi berbagai stakeholder, di antaranya Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemenkes, Komite Sel Punca, Majelis Disiplin Profesi, dan BPKN.

Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Suryo Aji menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh atas penindakan tersebut.

“Kami siap mendukung langkah BPOM untuk menutup praktik ilegal seperti ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi menyangkut keselamatan manusia,” ujar Kombes Pol Suryo Aji.

Di sisi lain, Deputi 4 BPOM Bidang Penindakan Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat menegaskan jika kasus ini masih dalam pengembangan.

“Saat ini baru satu tersangka yang ditetapkan, tetapi penyidikan terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat.

Oleh karena itu, Taruna Ikrar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran terapi biologi ilegal.

“Pastikan sarana kesehatan memiliki izin resmi, dan tenaga medis yang menangani adalah tenaga berizin,” pesan Prof. Taruna Ikrar. (*)