Buruh KIBA Siap Gugat Balik PT. Huadi: “Ini Bentuk Pengingkaran Aturan Ketenagakerjaan”
“Gugatan ini satu bentuk pengingkaran terhadap aturan ketenagakerjaan. PT. Huadi Nickel Alloy secara sadar telah melakukan pelanggaran HAM dan dengan lancangnya mengajukan gugatan terhadap pekerjanya. Kami gugat balik!” tegas Hasbi Asiddiq.
Menurut buruh, praktik upah lembur yang tidak sesuai aturan bukan hanya dialami 20 pekerja tergugat, tetapi juga ribuan buruh lain di perusahaan tersebut. Selain itu, mereka juga mengungkapkan adanya praktik pembayaran upah di bawah UMP. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel No. 1423/XII/Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan Rp3.657.527,37. Namun, gaji pokok yang diterima buruh hanya Rp3,5 juta, sehingga ada kekurangan Rp157.527,37 per bulan per orang sejak Januari 2025 hingga kini.
Serikat buruh menilai langkah perusahaan menggunakan jalur hukum justru menunjukkan bagaimana aturan dipakai untuk melanggengkan praktik kerja yang melanggar hukum. Mereka menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar soal upah, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
“Harapan kami kepada seluruh rakyat, kepada seluruh buruh, untuk terus bersolidaritas dan mendukung perjuangan buruh. Sebab perjuangan buruh tidak hanya terjadi hari ini, namun akan terus sampai putusan dimenangkan oleh buruh,” seru Juned, perwakilan SBIPE Bantaeng.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan