Pemkot Makassar Serahkan Santunan Rp98 Juta untuk Keluarga Almarhum Abay
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay, pegawai non-ASN Sekretariat DPRD Kota Makassar yang meninggal dalam insiden kebakaran saat unjuk rasa di Gedung DPRD Makassar, 29 Agustus 2025 lalu.
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman keluarga almarhum di Jalan Baru II, Kota Makassar, Senin (1/9/2025). Hadir langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris almarhum Abay berjumlah Rp 98.762.730. Rinciannya terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 94 juta dan Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp 4.762.730. Bantuan ini disebut bukan hanya sekadar angka, tetapi bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak-hak sosial korban.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan santunan ini bersumber dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja.
“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Sehingga jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” ujar Munafri di kediaman keluarga almarhum.
Munafri menegaskan Pemkot Makassar akan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut. “Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga almarhum juga menyampaikan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat almarhum merupakan tulang punggung keluarga. Menanggapi hal tersebut, Munafri menjelaskan secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Namun, ia memastikan pemerintah akan memberikan solusi melalui pengangkatan salah satu keluarga almarhum sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
“Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP,” jelasnya.
Munafri juga menyampaikan kondisi korban lain dalam insiden kebakaran Gedung DPRD. Menurutnya, sebagian korban sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu proses penanganan lebih lanjut.
“Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Nanti kami akan terus update,” tutupnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menambahkan bahwa manfaat yang diterima keluarga almarhum Abay merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang didapatkan berupa Santunan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 72 juta, Santunan Berkala Rp 12 juta, Bantuan Pemakaman Rp 10 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730, dengan total manfaat sebesar Rp 98.762.730,” ungkapnya.
Mintje menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan implementasi amanah UUD 1945 dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang selalu setia menjadi mitra strategis Pemkot Makassar dalam memberikan perlindungan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan