RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8) malam.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo, mengutip ANTARA.

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas yang menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinyatakan tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Tindakan tersebut berujung pada tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang menjadi korban tabrakan rantis Brimob.

Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika dengan cap perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di ruang Biro Provos Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

Dalam kasus ini, terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lain dikenai pelanggaran kategori sedang.

Kosmas diketahui duduk di samping pengemudi rantis saat insiden terjadi. Hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri menyimpulkan Kosmas terbukti melanggar kode etik sekaligus pelanggaran berat.

Sedangkan Bripka R selaku pengemudi rantis juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik hari ini, Kamis (4/9).