RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menandatangani perintah eksekutif untuk mengganti nama Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi Departemen Perang.

Dokumen dari Gedung Putih yang dirilis pada Kamis (4/9/2025) menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan untuk “menyampaikan pesan kesiapan dan tekad yang lebih kuat” dari Kemhan AS.

Dokumen tersebut menyebut bahwa Departemen Perang akan menjadi “gelar sekunder” bagi Kementerian Pertahanan, karena nama resmi Kemhan AS sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Dalam beberapa minggu terakhir, Trump berulang kali menyatakan keinginannya mengganti nama Kemhan AS karena nama saat ini dianggap terlalu “defensif”.

“Saya tidak ingin hanya pertahanan. Kita juga ingin ofensif,” ucapnya saat bertemu dengan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung di Oval Office, Senin (25/8), seperti dikutip Forbes.

Trump menyebut nama Departemen Perang yang digunakan AS pada masa pemerintahan Presiden George Washington tahun 1789 memiliki sejarah kemenangan yang gemilang.

Menurut Trump, nama Departemen Perang terdengar lebih kuat.

“Seperti yang Anda tahu, kami memenangkan Perang Dunia I, kami memenangkan Perang Dunia II. Kami memenangkan segalanya,” ucap Trump dikutip dari USA Today.

Departemen Perang didirikan saat awal kemerdekaan AS dan mengawasi Angkatan Darat Amerika.

Setelah Perang Dunia II, reorganisasi pemerintah menggabungkan departemen ini dengan Angkatan Laut dan Angkatan Udara AS ke dalam Badan Militer Nasional, yang pada 1949 berganti nama menjadi Kementerian Pertahanan.

Dokumen Gedung Putih menyebutkan perintah eksekutif Trump akan “menginstruksikan Menteri Perang untuk merekomendasikan langkah-langkah, termasuk tindakan legislatif dan eksekutif, yang diperlukan agar penggantian nama departemen berlangsung secara permanen.”

Setelah perintah eksekutif diteken, pejabat terkait dapat mulai menggunakan nama baru tersebut dalam acara resmi, komunikasi publik, konteks seremonial, maupun dokumen non-statuta di lingkungan eksekutif.