Putusan tersebut menyatakan bahwa menteri dan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Celios juga menyoroti bahwa pemerintah dinilai belum menindaklanjuti putusan tersebut, sehingga mereka mengajukan tiga pertanyaan kepada MUI melalui surat tersebut:

  1. Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
  2. Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
  3. Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

YouTube player