DJP juga menjelaskan perbedaan antara Pajak Penghasilan (PPh) dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB, sementara BPHTB tetap berlaku sebagai pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan. Ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” tegas Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.

Rosmauli kemudian menghimbau, agar masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan SKB dapat mendatangi KPP terdekat, mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau menggunakan kanal resmi DJP lainnya. (*)

YouTube player