BPJS Ketenagakerjaan dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar Sepakat Perkuat Perlindungan Pekerja
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Upaya memperluas perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi kembali diperkuat dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Selasa (16/9/2025).
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, bersama Deputi Bidang Korporasi dan Institusi, Hendra Nopriansyah.
Penandatanganan turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Boby Ali Azhari, ST., M.Sc., dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri, Ir. Suprayitno, MA.
Adapun MoU tersebut mencakup penyelenggaraan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi. Dalam kesempatan itu, Mintje Wattu menegaskan bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat jasa konstruksi terhadap kewajiban hukum sesuai UU Jasa Konstruksi serta regulasi yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian untuk meningkatkan UCJ khususnya pada segmen jasa konstruksi dan meningkatkan keterlibatan OPD sub urusan jasa konstruksi provinsi dan kabupaten/kota dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan segmen jasa konstruksi di wilayahnya,” ujar Mintje.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan berbagai pihak dalam meningkatkan kepatuhan dan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor jasa konstruksi yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi di lapangan.
“Dukungan yang kita bangun bersama hari ini menjadi sangat berarti dalam memastikan perlindungan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi pekerja sektor jasa konstruksi. Harapannya, kegiatan ini dapat dilanjutkan di setiap provinsi di Sulawesi agar setiap stakeholder memahami pentingnya mensyaratkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap proyek yang dijalankan,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, dilakukan pula penyerahan simbolis santunan JKK bagi peserta jasa konstruksi yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp142 juta.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan