Siapa yang Menanggung Biaya Deportasi WNA ? Ini Penjelasan Rudenim Makassar
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar membeberkan mekanisme penanggung biaya deportasi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang harus dipulangkan ke negara asalnya. Penjelasan ini disampaikan seiring pelaksanaan deportasi terhadap tiga WNA sepanjang tahun 2025.
Kepala Rudenim Makassar, Rudy Prasetyo menjelaskan, ada empat pihak yang dapat dibebankan biaya pemulangan, antara lain yakni:
- WNA yang bersangkutan menjadi pihak utama yang paling sering bertanggung jawab. Jika memiliki dana yang cukup, ia wajib menanggung seluruh biaya yang timbul akibat tindakan deportasi.
- Penjamin, Apabila WNA memiliki penjamin di Indonesia, maka pihak penjamin dapat diminta untuk menanggung biaya tersebut. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.
- Keluarga WNA. Jika WNA tidak mampu membayar dan tidak memiliki penjamin, maka keluarga terdekatnya dapat diminta menanggung biaya deportasi.
- Perwakilan negara asal WNA. Jika keluarga juga tidak memiliki kemampuan, maka pembiayaan deportasi dapat dibebankan kepada perwakilan negara asal yang berada di Indonesia.
Sepanjang tahun 2025, Rudenim Makassar telah mendeportasi tiga orang WNA dengan proses pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Rudenim berharap mekanisme ini dapat dipahami masyarakat dan menjadi perhatian para WNA yang tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi aturan keimigrasian (*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan