JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Jeneponto sudah mulai rusak. Padahal ruas jalan tersebut baru dikerjakan oleh rekanan atau kontraktor pada tahun anggaran 2020 kemarin.

Reaksi pun berdatangan dari berbagai pihak baik dari warga maupun dari aktivitis mahasiswa yang menyoroti kondisi ruas jalan yang rusak tersebut.

Akibatnya mereka pun melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto beberapa waktu yang lalu.

Tidak hanya jalan, pembangunan trotoar pun disorot bahkan menjadi perhatian khusus dari aparat penegak hukum (APH) khususnya pihaknya Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Terkait hal tersebut, pihak Dinas PUPR Jeneponto yang kini di nahkodai Muh Arifin Nur, SH, MH tidak tinggal diam.

Rakyat News

Arifin Nur langsung mengambil tindakan tegas yang di back up oleh Bidang Bina Marga dengan melakukan teguran atau tindakan kepada kontraktor yang melakukan pengerjaan jalan dan trotoar tersebut.

“Terkait jalan yang sudah mulai rusak dan trotoar, pihak Dinas PUPR sudah mengambil tindakan tegas kepada kontraktor yang bersangkutan,” kata Arifin, melalui pesan via WhatsApp, Selasa (2/10/2021).

Arifin menegaskan untuk perbaikan jalan dan trotoar sesuai dengan kesepakatan maka batas waktu (deadline) yang diberikan yaitu dua (2) Minggu.

“Jadi sesuai dengan kesepakatan dengan rekanan maka batas waktu perbaikan jalan dan trotoar yaitu dua Minggu dan itu harus tuntas,” tegas Arifin.

Ia mengatakan semua jalanan yang rusak sesuai tuntutan akan dilakukan perbaikan secara tuntas, karena semua alat berat sudah ada di Kabupaten Jeneponto.

Rakyat News

Selain itu, kata Arifin sebelumnya pihaknya juga sudah menyurati kontraktor dan itu sangat direspon positif oleh rekanan yang bersangkutan.

Kemudian juga belum ada FHO atau penyerahan pihak kedua kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, sehingga ini menjadi tanggung jawab murni pihak kontraktor, imbuh alumnus Fakultas Hukum UMI tersebut.