RAKYAT.NEWS, GOWA – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Indraza Marzuki Rais, meninjau langsung penyelenggaraan Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 24 Gowa di Sentra Gau Mabaji, Kabupaten Gowa, Kamis (25/9/2025).

Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari upaya pengawasan pelayanan publik di sektor pendidikan, khususnya pemenuhan hak dasar anak didik.

Indraza hadir bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan beserta tim keasistenan. Rombongan disambut Kepala Sekolah SRMP 24 Gowa, Kepala Tata Usaha Sentra Gau Mabaji, Koordinator PKH, dan perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Agenda kunjungan meliputi peninjauan fasilitas sekolah, mulai dari ruang kelas, asrama, hingga sarana pendukung pembelajaran, serta dialog dengan para pemangku kepentingan pendidikan setempat.

Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat pemenuhan hak siswa. Salah satunya adalah belum sinkronnya data peserta didik SRMP 24 Gowa dengan Kementerian Sosial, yang menyebabkan siswa berpotensi tidak menerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Selain itu, meskipun sekolah rakyat ini telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), proses integrasi belum tuntas karena belum memiliki kepala sekolah definitif.

Proses pengangkatan kepala sekolah definitif terkendala persyaratan sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Padahal, dengan jumlah peserta didik sekitar 150 siswa, SRMP 24 Gowa secara operasional telah memenuhi syarat sebagai satuan pendidikan formal.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Beberapa hal yang perlu dipercepat antara lain penerbitan sertifikat BCKS bagi calon kepala sekolah serta sinkronisasi data peserta didik dengan Kemensos. Kami berharap Dinas Pendidikan lebih proaktif, sehingga hak-hak anak didik tidak terhambat hanya karena kendala teknis,” tegasnya.