ID Pers Wartawan Dicabut, Dewan Pers Desak Pengembalian Hak Jurnalis CNN
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus dugaan keracunan massal ribuan pelajar akibat konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meluas di berbagai daerah hingga memaksa sejumlah pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Desakan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, agar pemerintah menghentikan sementara program bernilai triliunan rupiah tersebut untuk dievaluasi belum mendapat respons tegas.
Di tengah sorotan publik, muncul polemik baru ketika Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut ID liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia TV, Diana Valencia.
Pencabutan dilakukan setelah Diana melontarkan pertanyaan terkait permasalahan MBG kepada Presiden Prabowo Subianto seusai lawatan kenegaraan pada Sabtu (27/9/2025).
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia Titin Rosmasari mengonfirmasi pencabutan tersebut.
“Benar, telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. Pada 27 September 2025 pukul 19.15 seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana langsung di kantor CNN Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).
Pihak CNN Indonesia telah melayangkan surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta penjelasan atas tindakan itu.
Menurut Titin, pertanyaan yang diajukan Diana bersifat kontekstual dan relevan karena menyangkut pelaksanaan program MBG yang tengah menjadi perhatian publik. CNN Indonesia menilai pencabutan ID Pers tersebut sebagai tindakan yang menghambat kebebasan pers.
DESAKAN DEWAN PERS
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyayangkan insiden itu dan meminta pihak Istana segera mengembalikan akses liputan bagi Diana.
“Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” tegasnya dalam siaran pers, Minggu (28/9).
Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terbuka agar peristiwa serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan