Ia menambahkan, tahap penyaringan calon rektor hingga tersisa tiga nama sepenuhnya dilakukan oleh senator internal tanpa melibatkan pihak eksternal. Unsur eksternal baru akan terlibat pada tahap akhir pemilihan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Penyaringan Calon Rektor Unhas 2026–2030, Prof. Dr. Hamka Naping, M.A., menegaskan pihaknya telah menetapkan empat standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan proses berjalan baik.

“Ada SOP penyaringan asosiasi dan sosialisasi, SOP penetapan panelis, SOP penyampaian kertas kerja, dan SOP pemilihan rektor,” terangnya.

Hamka menjelaskan, saat ini Senat Akademik sedang menentukan panelis independen yang akan menilai kertas kerja calon rektor.

“Panelis ada tiga orang, dua dari Jakarta dan satu dari lokal Unhas. Satu mewakili bidang saintek, satu dari birokrat dengan wawasan pendidikan tinggi, dan satu lagi dari Unhas dengan keahlian dalam pengelolaan universitas, penelitian, serta hubungan dengan dunia kerja. Long list sudah ditetapkan, tinggal menentukan nama final,” jelasnya.

Selain itu, proses penjaringan aspirasi akan dilaksanakan di lima zona besar yang mewakili rumpun ilmu di Unhas.

“Kami berharap seluruh stakeholder kampus memiliki kesempatan memberi masukan kepada para calon, sehingga aspirasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi program kerja rektor empat tahun mendatang,” tambah Hamka.

Dengan penetapan nomor urut dan tahapan penyaringan yang transparan, Pilrek Unhas periode 2026–2030 diharapkan dapat berjalan demokratis, berintegritas, serta melahirkan pemimpin yang mampu menjaga marwah Unhas dan mengantarkannya menjadi universitas berkelas dunia. (*)