RAKTAT NEWS, JAKARTA – Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU) menegaskan bahwa dalam revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), calon Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

LOHPU menilai keterlibatan DPR dalam proses tersebut bertentangan dengan Pasal 23D UUD 1945 yang mengatur kewenangan Bank Indonesia dan menekankan bahwa pengangkatan pimpinan BI seharusnya menjadi kewenangan penuh Presiden sebagai kepala negara.

“Dalam rapat paripuran DPR RI baru baru ini menyetujui usul inisiatif DPR RI untuk melakukan Perubahan pertama UU No. 23 tahun 2023 tentang P2SK (pengembangan dan penguatan sektor keuangan), perubahan UU ini yang baru berlaku 2 tahun tentu harus dikritisi alasan DPR adalah adanya pasal–pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan perkembangan situasi keuangan dengan adanya pasar kripto,” ujar Direktur Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Aco Hatta Kainang, S.H. dalam keterangan tertulis.

Ia menyampaikan bahwa penambahan kewenangan Polri dan OJK dalam penyelidikan kasus keuangan serta tambahan tugas Bank Indonesia (BI) harus mengacu pada Pasal 23D UUD 1945 dan UU yang mengatur BI.

“Penambahan kewenangan POLRI bersama OJK dalam proses penyelidikan kasus keuangan dan pasar modal dan terkakhir adalah soal tambahan tugas Bank Indonesia (BI), penambahan tugas BI harus mengacu di pasal 23D UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 1999 jo Perubahan UU No. 3 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI dan pengaturan tentng BI diatur juga dalam UU No. 23 tahun 2023, teori–teori yang berlaku didunia baik teori monetarisme, keynesianisme, dan strukturalisme meletakan bank sentral sebagai penjaga stabilitasi keuangan dan moneter tentu dengan tugas tambahan yang diusulkan oleh DPR dalam Revisi UU P2SK,” katanya.

Ia menilai bahwa perlu evaluasi agar BI tidak keluar dari tugas utamanya menjaga stabilitas keuangan. Ia juga menilai peran DPR dalam uji kelayakan pimpinan BI sebaiknya dihapus, karena tidak diatur dalam Pasal 23D UUD 1945.

“LOHPU menilai hal ini perlu dievalusi secara baik, mendorong BI masuk dalam ranah lain jangan sampai melupakan tugas utama menjaga stabilitas keuangan yang semakin kompleks kasus CSR BI adalah bagian dari implementasi UU P2SK dimana peran BI seperti perusahaan membagikan CSR kepublik, justru pemerintah dan DPR RI dalam revisi UU ini harus memperkuat independesi BI melepaskan pengaruh politik salah satunya adalah menghapus peran DPR RI dalam proses uji kelayakan Gubernur, Deputi Gubernur BI peran DPR RI harus dihilangkan dasarnya jelas dalam Pasal 23D UUD 1945 tidak ada bunyi pasal yamg memberikan mandat DPR menyetujui dan memilih Gubernur dan Deputi Gubernur BI,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa seharusnya pemilihan pimpinan BI menjadi kewenangan penuh presiden, agar menghindari praktik pragmatis seperti kasus cek pelawat dan CSR BI.

“Ini harusnya menjadi otoritas tunggal presiden sebagai kepala negara dalam sistem presidensial sehingga efek pemilihan DPR tidak menimbulkan Deal-deal yang sangat pragmatis ini dibuktikan dengan kasus cek pelawat ataupun kaitan dengan kasus CSR BI,” tambahnya.

LOHPU menilai tugas utama BI semakin berat di tengah perkembangan keuangan global, sehingga BI harus fokus menjaga stabilitas keuangan dan moneter, bukan masuk ke ranah lain. BI perlu menjadi perancang utama strategi keuangan nasional agar mendapat kepercayaan publik dan internasional.

“LOHPU (Lembaga Opini Hukum Publik) menilai tugas utama BI dalam perkembangan keuangan global semakin berat sehingga fokus utama adalah menjaga stabilitas keuangan dan moneter biarkan lembaga negara lain menjaga pertumbuhan, daya saing ekonomi mengairahkan pasar modal sehingga strategi global bisa dilahirkan Oleh BI bukan bermain secara spesifik, BI harus menjadi desainer keuangan Indonesia yang kuat dan maju, sehingga trust BI mendapatkan atensi yang tinggi dari publik dan keuangan internasional,” ucapnya.

LOHPU berharap revisi UU P2SK fokus memperkuat independensi BI sebagai perancang keuangan dan moneter, serta menghapus peran DPR RI dalam penentuan jabatan elit BI.

“LOHPU berharap revisi UU ini fokus menjadikan BI sebagai independen dan desainer keuangan dan moneter serta peran DPR RI dihilangkan dalam penentuan jabatan elit BI,” harapnya.

YouTube player