RAKYAT NEWS, JENEPONTO — Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya legalisasi tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Bontojai, Kecamatan Tamalatea, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan penting ini dihadiri oleh Ketua Panitia PTSL Tahun 2025, Ahmad Mursid, S.Sos., M.M., bersama tim pelaksana dan perangkat desa setempat.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam kepada masyarakat tentang pentingnya PTSL, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaan yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat tanah. Dalam suasana yang penuh semangat, warga Desa Bontojai terlihat antusias mengikuti jalannya penyuluhan, dengan banyak di antara mereka aktif bertanya tentang proses serta manfaat program tersebut.

Ahmad Mursid, dalam sambutannya, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memastikan PTSL berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap demi kelancaran proses pendaftaran tanah. Ini adalah kesempatan berharga untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah kalian,” ujarnya.

Dengan program PTSL, masyarakat diharapkan semakin mengerti pentingnya legalitas kepemilikan tanah yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Melalui langkah-langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.

Kegiatan penyuluhan di Desa Bontojai ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap legalisasi tanah, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur dalam hal kepemilikan aset.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap warga dapat lebih mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait kepemilikan tanah, serta sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (*)