Wali Kota Makassar Dukung Penolakan Warga, Proyek PLTSa Tamalanrea Dikaji Ulang
RAKYAT NEWS, MAKASSAR — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, terancam dikaji ulang setelah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga yang menolak proyek tersebut.
Munafri menegaskan, Pemerintah Kota Makassar mendukung penuh aspirasi masyarakat Tamalanrea dan akan mengajukan kajian ulang terhadap kelayakan lokasi pembangunan PLTSa yang dimenangkan oleh PT Sumber Utama Sejahtera (PT SUS). Kajian itu akan dilakukan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan proyek berjalan sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Kami mendukung penuh aksi warga Tamalanrea. Pemerintah kota meminta agar diberikan kesempatan bertemu langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup dan pihak PT SUS untuk mengkaji ulang rencana pembangunan di Kelurahan Bira,” ujar Munafri di Balai Kota, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi PLTSa (GERAM PLTSa) telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polrestabes Makassar. Mereka menilai lokasi pembangunan di Tamalanrea tidak sesuai dengan daya dukung lingkungan.
Koordinator GERAM PLTSa H. Akbar menyebut, proyek tersebut memiliki potensi masalah karena kapasitas pembakaran mencapai 1.300 ton sampah per hari, sedangkan volume sampah Kota Makassar hanya sekitar 1.000 ton per hari, dengan sampah non-organik yang dapat dibakar sekitar 500 ton per hari.
“Artinya ada kelebihan 800 ton yang tidak jelas sumbernya. Kalau itu dipaksakan, bisa berdampak pada pencemaran udara dan kesehatan masyarakat di sekitar Tamalanrea,” tegas Akbar.
Munafri juga menjelaskan, proyek PLTSa telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui keputusan presiden. Namun, apabila hasil kajian menunjukkan lokasi tidak layak secara ekologis, pemerintah kota membuka opsi pemindahan ke kawasan TPA Antang sebagai solusi kompromi.
“Kami tidak menolak program nasionalnya. Tapi kalau lokasi di Tamalanrea terbukti tidak layak, maka pemindahan bisa jadi opsi yang lebih aman bagi masyarakat,” katanya.
Sikap wali kota ini disambut positif oleh sejumlah pemerhati lingkungan. Mereka menilai langkah Pemkot Makassar mencerminkan komitmen baru terhadap pengelolaan lingkungan dan kesehatan publik, khususnya terhadap proyek energi berbasis pembakaran sampah yang memiliki risiko tinggi terhadap emisi berbahaya.
Sementara itu, aksi demonstrasi penolakan PLTSa dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA, di Kantor Gubernur Sulsel, Kantor Wali Kota Makassar, dan kawasan Grand Eterno Tamalanrea. Sedikitnya 300 warga dari berbagai elemen masyarakat diperkirakan akan hadir membawa tuntutan agar proyek tersebut tidak dipaksakan di kawasan padat penduduk.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan