RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menoreh prestasi dengan menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait upaya pemulihan hak korban tindak pidana. Acara penyerahan restitusi dilangsungkan di Aula Lantai II Kejari Jeneponto pada Rabu (22/10/2025), dalam suasana hangat dan penuh harapan.

Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, SH, MH menyerahkan langsung restitusi kepada korban berinisial F, yang menerima dana bantuan sebesar Rp 21.000.000,-. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, SH, L.LM, serta para jaksa penuntut umum lainnya, termasuk Kasi Pidum, Kasmawati Saleh, JPU I Irmawati Amir dan JPU II, Fathir Bakkarang dan Jaksa Hamka Mukhtar. Moment ini menjadi momen bersejarah bagi korban, menandai langkah penting dalam proses pemulihan mereka.

Dalam sambutannya, Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan dari LPSK.

“Penghargaan ini bukan hanya sekadar tanda pengakuan, tetapi juga menjadi pengingat bagi kami bahwa keadilan harus mencakup pemulihan hak-hak korban. Kami berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan LPSK dan pihak terkait, demi memastikan hak-hak korban terlindungi secara optimal,” ujar Teuku Luftansya.

Kajari Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa didampingi Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat memberi sambutan di Aula Lantai II Kejari Jeneponto

Teuku menambahkan, kerjasama yang harmonis dengan LPSK diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap sistem peradilan yang berpihak pada korban, sembari menegaskan bahwa acara ini merupakan momentum untuk meningkatkan fokus pada pemulihan korban.

Sementara Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati juga menjelaskan pentingnya perhitungan dan pengawalan restitusi.

“Momen ini merupakan langkah signifikan, menggarisbawahi komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak para korban tindak pidana. Restitusi adalah bentuk pemulihan yang esensial, dan kami berharap dapat memberikan manfaat seiring dengan dukungan yang diberikan oleh negara dan aparat hukum,” tegasnya.

Acara penyerahan restitusi ini menegaskan keseriusan LPSK dan Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana. Inisiatif yang diambil ini diharapkan menjadi pendorong bagi kolaborasi lintas instansi demi mewujudkan keadilan sosial yang lebih baik dan menjadikan hak-hak korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat akan semakin percaya bahwa keadilan selalu berpihak kepada mereka yang membutuhkan. (*)