Keempat aktivis kini tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa Agustus 2025 dan akan menjalani proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) jo. Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Amnesty mencatat, mereka adalah bagian dari 12 aktivis yang ditahan polisi pasca-demo yang berujung bentrok di Jakarta pada akhir Agustus lalu. (Uki)