BBPOM Makassar Sita Ribuan Kosmetik Ilegal Berbahan Berbahaya di Sidrap
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ribuan produk kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari Rp728 juta disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar dalam sebuah operasi penindakan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Penindakan ini mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi dan dijual secara bebas dengan klaim pemutih kulit, namun diduga mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan sebanyak 4.771 produk kosmetik ilegal dari 55 jenis berbeda berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada 16 Oktober 2025 di salah satu toko milik perempuan berinisial P (32). Nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp728.420.000.
“Operasi Penindakan ini berhasil ditemukan produk kosmetik tanpa izin edar sebanyak 55 item, 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728 juta,” kata Yosef kepada awak media dalam konferensi pers di Makassar, Senin (27/10/2025).
Yosef menjelaskan, pemilik toko tidak hanya menjual produk impor ilegal dari luar negeri, terutama dari Thailand, tetapi juga memproduksi kosmetik racikan sendiri menggunakan peralatan sederhana di lantai dua bangunan yang juga menjadi tempat tinggalnya.
Beberapa produk racikan yang ditemukan di antaranya MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster for All Skin, UV Dosting Super Thai, dan Face Painting, yang berdasarkan hasil uji laboratorium positif mengandung merkuri.
“Produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga berisiko bagi kesehatan,” tegas Yosef.
Selain itu, sejumlah kosmetik impor yang diamankan di antaranya Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, dan Precious Skin AC Touch Up Mask. Barang-barang tersebut disimpan di bawah kasir, rak belakang, serta di lantai dua agar tidak mudah terlihat petugas.
BBPOM menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kegiatan intelijen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BBPOM Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, produk ilegal itu diperoleh langsung oleh pemilik toko dari Thailand dan dikirim ke Indonesia menggunakan jasa ekspedisi. Sebagian lainnya diperoleh dari sales kosmetik yang memiliki hubungan langsung dengan pemilik.
Penjualan produk ilegal tersebut dilakukan baik secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, maupun secara langsung di toko, dengan omzet bulanan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Saat ini, BBPOM telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, namun belum dapat meminta keterangan dari pemilik toko karena yang bersangkutan masih berada di luar negeri untuk pengobatan.
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik untuk pendalaman perkara lebih lanjut,” jelas Yosef.
Ia menegaskan, pelaku usaha seperti ini dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Tahun 2016 yang bersangkutan pernah diproses hukum oleh PPNS BBPOM Makassar dan divonis enam bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp10 juta,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2025, BBPOM Makassar telah menangani tujuh perkara peredaran kosmetik dan obat ilegal dengan total barang bukti mencapai 25.780 pieces senilai hampir Rp3 miliar, yang tersebar di Makassar, Bantaeng, Sidrap, dan Maros.
Oleh karena itu, Yosef mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memilih produk kecantikan dan tidak tergiur dengan klaim instan pemutih kulit.
“Ini tidak terlepas dari stigma bahwa kecantikan identik dengan kulit putih. Masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk kosmetik,” tegasnya.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran tanpa tebang pilih,” tutupnya. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan