DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Perlindungan Wartawan
Menurut legislator asal Sulawesi Selatan itu, frasa tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan profesional.
Senada dengan DPR, Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyatakan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar bagi Dewan Pers dalam menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia mengakui tantangan terbesar terletak pada pelaksanaannya di lapangan.
“Bukan normanya yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” ujar Abdul Manan.
Melalui forum di MK ini, seluruh pihak sepakat untuk memperkuat sinergi antar-lembaga agar perlindungan terhadap wartawan dapat diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan