Putusan PN Makassar Inkracht, PT GMTD Laksanakan Eksekusi Lahan di Tanjung Bunga
03/11/2025 15:20
“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.
Note: Redaksi telah melakukan koreksi pada foto yang sebelumnya terpasang dalam berita ini. Foto tersebut telah diganti karena terjadi kekeliruan dalam lokasi pada gambar. Kami memohon maaf atas kesalahan tersebut dan telah memperbarui foto sesuai dengan konteks yang benar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan