BPN Lampung Tengah Serahkan 17 Sertipikat Tanah Wakaf
Pada kesempatan itu, Kepala Kemenag Lampung Tengah, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras menyukseskan proses sertipikasi, mulai dari jajaran Kemenag, BPN, Penyelenggara Zawa, hingga penyuluh dan KUA kecamatan.
“17 Bidang tersebut terdiri dari 12 bidang kecamatan Pubian, kecamatan Sepetih Raman 3 bidang, kecamatan Gunung Sugih 1 bidang, dan terakhir kecamatan Seputih Mataram 1 bidang. Ini semua berkat kerja keras seluruh penyuluh agama, ini tidak akan berjalan. Sebelum target Desember 2025 selesai, dan ini bisa Alhamdulillah. Sertipikasi ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari menjaga amanah wakif serta memperkuat peran wakaf dalam pembangunan umat. Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak yang telah bersinergi,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses sertipikasi dapat terus berlanjut secara berkelanjutan, sehingga seluruh tanah wakaf di Lampung Tengah memiliki legalitas hukum yang kuat, terlindungi, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Semoga upaya ini dapat memperkuat peran wakaf dalam pembangunan umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Tengah, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan legalitas dan pemanfaatan wakaf,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan